-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan






 

Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika Sepanjang Bulan April 2024 Dipimpin Kapolres Kota Singkawang

| May 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-03T02:08:15Z
GARDAKALTIM | SINGKAWANG, Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K. pimpin kegiatan Press Conference pengungkapan kasus Narkotika, di ruang Press Conference Polres Singkawang  yang beralamat di Jalan Firdaus H. Rais II No.98  Kota Singkawang, Selasa (30/4/2024) 

Dalam Kegiatan Press Conference tersebut Kapolres Singkawang didampingi Oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Singkawang, Kasihumas Polres Singkawang, Para Penyedik Sat Resnarkoba Polres Singkawang serta dihadiri oleh para Tersangka dan rekan – rekan awak media.  

Dihadapan awak media Kapolres Singkawang  AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K. menuturkan, “Bahwa Polres Singkawang telah berhasil melakukan Penangkapan Tindak Pidana Narkotika mulai sejak awal bulan April 2024  hingga saat ini, Telah berhasil mengungkap  sebanyak 5  perkara, diantaranya yang pertama adalah LP Nomor 28 Pada tanggal 18 April 2024 yang terjadi di sebuah tempat Kost di Keluarahan Jawa  Kec. Singkawang Tengah dan di sebuah rumah di Jalan Parit Ketapang Kel. Melayu Kec. Singkawang Barat  dengan tersangka sebanyak 2 orang , Tersangka Inisial  TEK dan Tersangka FC  dengan Barang bukti berupa 12 paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,28 gram, 1 buah timbangan digital, 1  bungkus kantong plastik klip kosong, 1 buah sendok pipet warna putih dan merah muda, 1 buah sendok pipet warna bening, 1 buah korek api warna orange, 1 buah korek api warna ungu, 1 buah bong / alat hisap sabu, 1 unit Handphone merek Redmi warna biru dan 1 unit Handphone Merk VIVO warna hitam biru, Selanjutnya tersangka Inisial TEK dan Inisial FC beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna kepentingan proses Penyidikan lebih lanjut, Untuk Pasal yang di terapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika.
Laporan Polisi Berikutnya adalah Nomor 29 tanggal 20 April 2024 tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada tanggal 20 April 2024 sekira jam 19.30 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Kalimantan Gg P4  Kel. Roban, Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang, dengan Tersangka Inisial VJ Jenis Kelamin Laki-laki beralamat di Jl. Kalimantan Gg P4  Kel. Roban, Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang, dengan Barang Bukti yang disita berupa : 11 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan bersih 141,04 gram, 173 butir pil warna abu-abu yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 64 gram, 1 unit skil / timbangan,  1  bungkus kantong plastik klip, 1 buah sendok pipet warna hitam, 1 unit  handphone merk OPPO warna Hitam, Selanjutnya terhadap tersangka Inisial VJ  beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna kepentingan proses Penyidikan lebih lanjut, Untuk Pasal yang di terapkan Pasal  114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Selanjudnya untuk  Laporan Polisi lainnya akan disampaikan secara  detil  oleh  Kasat Narkoba Polres  Singkawang, Ucapnya 

Dalam kesempatan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Singkawang AKP Dwi Hariyanto Putro, S.H. menjelaskan, “ Baik yang terhormat Bapak Kapolres Singkawang dan seluruh rekan- rekan media,  Untuk LP selanjudnya adalah LP  Nomor  26  tanggal 28 Maret 2024, tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira jam 15.00 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Jl. P. Natuna Kel. Pasiran, Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang, dengan Tersangka Inisial AJ Jenis Kelamin Laki-laki yang beralamat di Jl. P. Natuna Kel. Pasiran Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang, dengan Barang bukti yang disita berupa: 17 paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,57 gram, 1 buah dompet warna biru, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 buah skill / timbangan digital, 1 buah sendok pipet warna putih, 1 buah korek api warna orange, 3 bungkus kantong plastik klip kosong, 1 buah alat hisap sabu / bong dan 1 unit handphone merk oppo warna biru, Selanjutnya terhadap tersangka Inisial AJ beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna kepentingan proses Penyidikan lebih lanjut.

Selanjudnya adalah Laporan Polisi Nomor 27 tanggal 15 April 2024 tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira jam 19.30 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Sukaramai Kel. Tengah Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang, dengan Tersangka Inisial DJM, Jenis Kelamin Laki-laki, yang Beralamat di JL. Tani Kel. Kuala, Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang, Adapun Barang bukti yang disita berupa: 6 paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,51 gram, Selanjutnya terhadap tersangka Inisial DJM beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna kepentingan proses Penyidikan lebih lanjut, Selanjudnya untuk Pasal yang diterapkan terhadap Tersangka  Inisial AJ  dan  Tersangka Inisial DJM  adalah Pasal  114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika.
Selanjudnya kami kembali melakukan pengungkapan dengan LP  Nomor 30 tanggal 22 April 2024, tentang tindak pidana Narkotika, yang terjadi pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira jam 00.05 Wib, di sebuah kost yang beralamat di Jl. KS.Tubun Kel. Roban Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang dan di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Burhani Kel. Pasiran Kec.Singkawang Barat Kota Singkawang, dengan Tersangka Inisial CJH Jenis kelamin Laki-laki, Beralamat di Jl. Burhani  Kel. Pasiran, Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang, dengan Barang bukti yang disita berupa:  3 paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,27 gram, 1 bungkus kantong plastik klip kosong, 1 buah tabung kaca, 1 buah korek api warna orange, Uang tunai sebanyak Rp 300.000,- dan 1 unit handphone merk VIVO warna Gold, Selanjutnya terhadap tersangka Inisial CJH beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna kepentingan proses Penyidikan lebih lanjut, Selanjudnya untuk Pasal yang sementara diterapkan Pasal  114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika, Ucap Kasat Res Narkoba Polres Singkawang  


Selanjudnya Kapolres Singkawang menambahkan, “Bahwa Secara keseluruhan Jumlah Tersangka Dan Barang Bukti Narkotika Yang berhasil diamankan pada bulan April 2024 adalah untuk jumlah Tersangka yang di tahan sebanyak 6 (enam) orang Jenis Kelamin laki- laki, Selanjudnya jumlah Barang Bukti Narkotika yang disita untuk Narkotika Jenis sabu sebanyak  49 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 146,67 gram dan Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak 173 butir pil warna abu-abu yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 64 gram, Maka Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 1.640 orang masyarakat kota Singkawang dari penyalahgunaan narkotika (dengan perhitungan berdasarkan keterangan para tersangka bahwa dari 1 (satu) paket kecil dengan berat 1 gram sabu dapat digunakan untuk 10 (sepuluh) orang dan 1 (satu) butir Pil ekstasi dapat digunakan untuk 1 orang), Pungkasnya.(**/)
×
Berita Terbaru Update